JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga yang membeli rumah pertama. Kebijakan ini berlaku bagi pemilik KTP DKI Jakarta dengan nilai transaksi maksimal Rp500 juta dan diberikan otomatis tanpa pengajuan, guna meringankan beban biaya kepemilikan hunian.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses hunian pertama.
“Insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pembeli rumah pertama, sekaligus mendorong kemudahan akses kepemilikan hunian di Jakarta,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025. BPHTB sendiri merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.
Untuk rumah pertama, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan adanya pengurangan 50 persen, beban pajak yang ditanggung masyarakat menjadi lebih ringan.