Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Dapat Potongan BPHTB 50% untuk Rumah Pertama

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |13:03 WIB
Ini Syarat Dapat Potongan BPHTB 50% untuk Rumah Pertama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah senilai Rp500 juta, BPHTB normal sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah insentif diterapkan.

Adapun syarat untuk memperoleh fasilitas ini antara lain wajib pajak merupakan pemilik KTP DKI Jakarta, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta baru pertama kali memperoleh hak atas rumah melalui jual beli. Objek yang dibeli harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Pengurangan BPHTB ini diberikan secara otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dan hanya berlaku satu kali untuk kepemilikan rumah pertama.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement