Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan hingga Akhir Juli

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |14:36 WIB
Cek Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan hingga Akhir Juli
Pemerintah memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5% untuk tahun pajak 2026. (Foto: Okezone.com/PU)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5% untuk tahun pajak 2026. Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, potongan tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem pembayaran sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ataupun melakukan proses administrasi tambahan.

"Kami memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 7,5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026. Potongan ini diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan," ujar Morris, Rabu (3/6/2026).

Morris menjelaskan, nilai tagihan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dengan nominal yang muncul saat pembayaran. Hal tersebut disebabkan sistem secara otomatis menghitung potongan insentif yang diberikan kepada wajib pajak.

Menurut dia, pada beberapa kanal pembayaran, informasi mengenai besaran potongan tidak selalu ditampilkan secara terpisah. Namun, apabila nominal yang harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan nilai yang tercantum pada SPPT, maka insentif tersebut telah diterapkan.

"Apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dari yang tercantum pada SPPT, itu menandakan potongan 7,5 persen sudah berlaku secara otomatis dalam sistem," katanya.

Selain memberikan potongan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2021 hingga 2025. Program tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026, termasuk bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui mekanisme angsuran.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement