Penerimaan Pajak dari Fintech hingga Kripto Capai Rp47,18 Triliun per Januari 2026

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 15:57 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun. (foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Pajak fintech menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026, terdiri dari: Rp446,39 miliar pada 2022; Rp1,11 triliun pada 2023; Rp1,48 triliun pada 2024; Rp1,37 triliun pada 2025; dan Rp61,91 miliar pada 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar; dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga Januari 2026, penerimaan dari Pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun, terdiri dari: Rp402,38 miliar pada 2022; Rp1,12 triliun pada 2023; Rp1,33 triliun pada 2024; dan Rp1,25 triliun pada 2025. Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya