8 Fakta Polemik Alumni LPDP dari Hina Negara hingga Sanksi Blacklist

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 28 Februari 2026 07:03 WIB
8 Fakta Polemik Alumni LPDP dari Hina Negara hingga Sanksi Blacklist. (Foto: Okezone.com/LPDP)
Share :

JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memicu sorotan publik akibat adanya alumni penerima beasiswa negara yang dinilai tidak menjaga etika, integritas, dan kewajiban pengabdian kepada Tanah Air. Di tengah viralnya pernyataan yang dianggap merendahkan Indonesia serta temuan puluhan alumni yang belum memenuhi kontrak pengabdian, pemerintah memastikan penegakan sanksi tegas, mulai dari pengembalian dana beserta bunga hingga blacklist di instansi pemerintah, demi menjaga marwah dana abadi pendidikan sebagai investasi jangka panjang.

LPDP disorot setelah Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang menunjukkan kegembiraannya atas status kewarganegaraan Inggris yang didapat anak keduanya. Pernyataannya dalam video tersebut dinilai sangat tidak sensitif mengingat ia mengenyam pendidikan tinggi melalui dana publik Indonesia.

Dalam video yang viral tersebut, ia menyatakan: "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."

Berikut fakta-fakta terkait LPDP, alumni yang ogah balik ke Indonesia, hingga kasus Dwi Sasetyaningtyas, Sabtu (28/2/2026):

1. Polemik Hina Negara

Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, buka suara terkait viralnya alumni LPDP yang mengaku bangga anaknya menjadi warga negara Inggris. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menyesalkan polemik yang muncul di ruang publik.

"Kami atas nama LPDP dan seluruh alumni yang mewakili mengucapkan permohonan maaf atas polemik yang seharusnya tidak perlu terjadi tersebut. Kami sangat menyesalkan karena hal yang tidak baik sehingga timbul diskusi di antara kita yang seharusnya bisa kita hindari," katanya.

Sudarto meyakini bahwa mayoritas alumni LPDP tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam mengabdi kepada bangsa. Ia menyebut para alumni tersebar di berbagai sektor dan berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

"Tapi saya meyakini bahwa seluruh alumni LPDP saat ini bekerja dengan sangat giat mengabdi pada negeri dengan penuh dedikasi di seluruh pelosok Tanah Air, di seluruh lapisan jenis pekerjaan. Ada yang menjadi guru di pelosok, ada yang menjadi dosen di perguruan tinggi, ada yang menjadi pengusaha, PNS tentunya, dan banyak sekali yang membawa nama Indonesia di panggung dunia," lanjutnya.

2. Peringatan bagi Alumni LPDP

Sudarto juga mengingatkan para alumni agar senantiasa menjaga etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan. Ia menegaskan bahwa beasiswa LPDP bersumber dari dana masyarakat, sehingga setiap penerima memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga amanah tersebut.

"Sekali lagi, Anda semuanya bisa berpendidikan tinggi S2, S3, postdoctoral ataupun fellowship, ataupun kegiatan lainnya, beasiswa LPDP itu dari uang rakyat. Saya mau ingatkan teman-teman, lu pakai duit pajak, harus ingat itu," ujar Sudarto.

Ia menambahkan bahwa keberlangsungan LPDP sangat bergantung pada kepercayaan publik. Dana abadi pendidikan yang dikelola pemerintah merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Emas.

3. 44 Alumni LPDP Ogah Balik ke Indonesia

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan data terbaru mengenai tingkat kepatuhan alumni beasiswa LPDP. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi melanggar kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia.

Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan pihaknya telah melakukan audit mendalam terhadap ratusan alumni guna memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto.

Proses pelacakan para alumni yang tidak kembali ini dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menampung aduan dari masyarakat.

Namun, Sudarto menekankan bahwa setiap kasus diteliti secara hati-hati karena adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.

4. Sanksi Alumni LPDP

Bagi alumni yang terbukti secara sah melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menegakkan aturan yang ketat sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.

"Ada pun sanksi, ini semua awardee di LPDP pasti paham karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana. Mengembalikan dana yang disampaikan oleh Pak Menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," tegas Sudarto.

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana abadi pendidikan kembali memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan menjaga rasa keadilan bagi jutaan rakyat Indonesia.

5. Purbaya Blacklist Pasangan Alumni LPDP Viral

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah drastis dengan memasukkan pasangan alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Keputusan ini merupakan buntut dari tindakan yang dianggap merendahkan martabat negara serta adanya kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi.

Sanksi ini memastikan bahwa keduanya tidak lagi memiliki kesempatan untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan seluruh instansi pemerintah Indonesia di masa depan.

"Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di-blacklist permanen... dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro)," ujar Purbaya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya