"BHR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, tetapi kami mendorong agar dapat diberikan lebih cepat. Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang telah diberikan sesuai peraturan perusahaan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR, serta menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaannya.
(Feby Novalius)