Segini Besaran BHR Driver Ojol dan Kurir di Lebaran 2026

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2026 13:36 WIB
Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi. (Foto: Okezone.com)
Share :

"BHR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, tetapi kami mendorong agar dapat diberikan lebih cepat. Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang telah diberikan sesuai peraturan perusahaan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk menghimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR, serta menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaannya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya