Lebih lanjut, Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sehingga dapat membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya.
Selain itu, terkait perlindungan jaminan sosial, hingga saat ini perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pencairan BHR telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur dan pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi.
"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut Hari Raya Keagamaan serta mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," tegas Yassierli.
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir. Besaran BHR minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama periode tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan juga meminta perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, dan Indrive untuk transparan dalam perhitungan BHR kepada para mitra.
"BHR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, tetapi kami mendorong agar dapat diberikan lebih cepat. Pemberian BHR ini tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang telah diberikan sesuai peraturan perusahaan," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)