THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Dikenai Pajak

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2026 06:04 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan pajak, karena THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pengelompokan pajak didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan bulanan yang diterima.

Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.

“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” ujarnya.

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan swasta berkewajiban membayar penuh THR kepada pekerja. Pembayaran tidak boleh dicicil dan paling lambat diberikan H-7 Lebaran.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya