“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, dan jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Jumlah THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Baca Selengkapnya: THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya
(Feby Novalius)