THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Dikenai Pajak

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2026 06:04 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, dan jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” jelasnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Jumlah THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

Baca Selengkapnya: THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya