THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2026 20:53 WIB
THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya (Foto: BRI)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.

Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.

"(Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujar dia.

Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya