Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

26,5 Juta Pekerja Swasta Dapat THR Rp124 Triliun, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |11:47 WIB
26,5 Juta Pekerja Swasta Dapat THR Rp124 Triliun, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2026
Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tepat waktu. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tepat waktu. THR wajib dibayarkan penuh tanpa dicicil dan paling lambat H-7 Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan ketentuan ini mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, yang mencatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah dengan estimasi total nilai THR mencapai Rp124 triliun.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, Bonus Hari Raya (BHR), dan stimulus ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, dalam paket stimulus ekonomi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 H, salah satu poin penting adalah komitmen aplikator transportasi daring memberikan BHR kepada mitra pengemudi.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement