JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan pajak, karena THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pengelompokan pajak didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan bulanan yang diterima.
Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.
“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan swasta berkewajiban membayar penuh THR kepada pekerja. Pembayaran tidak boleh dicicil dan paling lambat diberikan H-7 Lebaran.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, dan jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Jumlah THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Baca Selengkapnya: THR Karyawan Swasta 2026 Kena Pajak, Ini Hitung-hitungannya
(Feby Novalius)