JAKARTA - Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026. Pada tahun ini, nilai BHR disepakati mencapai Rp220 miliar, melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp105 miliar–Rp110 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kesepakatan ini lahir dari komunikasi intensif pemerintah dengan jajaran petinggi perusahaan aplikator yang berkomitmen memberikan apresiasi lebih bagi para mitranya. Peningkatan total anggaran BHR ini dipicu oleh kenaikan alokasi dari masing-masing perusahaan penyedia layanan transportasi daring.
"Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir. Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2025 (2026) bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa 3 Maret 2026.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta driver ojol dapat Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2026, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Airlangga merinci perbandingan kontribusi perusahaan aplikator yakni GoTo & Grab tahun ini menyediakan masing-masing sekitar Rp100–110 miliar, naik dari posisi tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar per perusahaan.
Untuk Maxim mencatatkan lonjakan penerima paling drastis, yakni mencapai 51 ribu mitra, jauh melampaui capaian tahun lalu yang hanya mencakup 1.000 mitra dan inDrive turut serta memberikan bonus kepada ratusan mitra pengemudinya.
"Jadi Maxim meningkatnya juga besar 51 ribu, kemudian inDrive juga memberikan sekitar 500-an," tuturnya.
Pemerintah memberikan instruksi khusus agar bonus tersebut tidak cair terlalu mepet dengan hari raya. Diharapkan dana tersebut sudah berada di tangan pengemudi sejak dua minggu sebelum Lebaran guna mengantisipasi kebutuhan yang meningkat.
"Nah kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri," imbau Airlangga.
Di sisi lain, Menko Airlangga juga menekankan pentingnya aspek keamanan kerja bagi para mitra. Ia memastikan bahwa hak-hak perlindungan sosial para pengemudi telah terakomodasi melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, hingga saat ini mitra pengemudi mengikuti jaminan kecelakaan kerja JKK dan jaminan kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan," kata Airlangga.