Cara Cek dan Bayar Denda jika Terlambat Lapor SPT Tahunan 2026

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 09 Maret 2026 18:01 WIB
Cara Cek dan Bayar Denda jika Terlambat Lapor SPT Tahunan 2026 (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Cara cek dan bayar denda jika terlambat lapor SPT Tahunan 2026. Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan 2026 lebih awal guna menghindari antrean sistem Coretax dan denda.

DJP Kementerian Keuangan mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026 adalah SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) pada 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak Badan pada 30 April 2026.

Pada tahun ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Artinya, wajib pajak harus memastikan akun Coretax sudah aktif sebelum menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Denda Telat Lapor SPT

Batas waktu dan denda keterlambatan diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besaran denda tersebut berbeda untuk tiap jenis wajib pajak, yakni:

Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT

Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.

Wajib pajak membayar denda jika sudah mendapat STP. Apabila STP tak kunjung diperoleh, sebaiknya tanyakan ke KPP di mana Anda terdaftar untuk menghindari akumulasi bunga denda yang makin besar.

 

Cara Lapor SPT Lewat Coretax

1. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat - Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
2. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
5. Klik tombol Buat Konsep SPT.
6. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
7. Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
8. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
9. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
11. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
12. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Update Pelaporan SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga Minggu, 8 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, dari total 6,6 juta SPT yang masuk, hampir seluruhnya atau sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui platform Coretax DJP.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 8 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.691.081 SPT," tulis Inge dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Sementara itu, sisanya sebanyak 5.216 SPT dilaporkan melalui Coretax Form.

Secara rinci, pelaporan SPT melalui Coretax DJP didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dengan rincian, OP Karyawan 5.947.665 SPT, OP Non-Karyawan 595.835 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 141.055 SPT dan WP Badan (Mata Uang USD) 116 SPT.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya