Cara Cek dan Bayar Denda jika Terlambat Lapor SPT Tahunan 2026

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 09 Maret 2026 18:01 WIB
Cara Cek dan Bayar Denda jika Terlambat Lapor SPT Tahunan 2026 (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Cara cek dan bayar denda jika terlambat lapor SPT Tahunan 2026. Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan 2026 lebih awal guna menghindari antrean sistem Coretax dan denda.

DJP Kementerian Keuangan mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di 2026 adalah SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) pada 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak Badan pada 30 April 2026.

Pada tahun ini, seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax. Artinya, wajib pajak harus memastikan akun Coretax sudah aktif sebelum menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Denda Telat Lapor SPT

Batas waktu dan denda keterlambatan diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besaran denda tersebut berbeda untuk tiap jenis wajib pajak, yakni:

Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT

Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.

Wajib pajak membayar denda jika sudah mendapat STP. Apabila STP tak kunjung diperoleh, sebaiknya tanyakan ke KPP di mana Anda terdaftar untuk menghindari akumulasi bunga denda yang makin besar.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya