JAKARTA - Kebutuhan listrik nasional diprediksi melonjak signifikan seiring mobilitas masyarakat yang tinggi jelang Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026. PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan sistem pengelolaan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional berjalan dengan mekanisme yang terstruktur dan akuntabel.
Ketahanan pasokan energi primer, khususnya batu bara, menjadi krusial menjelang periode puncak konsumsi listrik seperti Lebaran. Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa swasembada energi adalah pilar utama pembangunan nasional.
Dalam kerangka besar tersebut, keandalan pasokan batu bara untuk PLTU merupakan salah satu instrumen operasional terdepan yang memastikan listrik tetap menyala di seluruh penjuru negeri, dari Sabang sampai Merauke, termasuk di saat jutaan keluarga merayakan Lebaran bersama.
“Sistem pengelolaan pasokan energi primer yang kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode Lebaran,” ujar Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Keandalan pasokan listrik selama Lebaran tidak terjadi begitu saja. Di baliknya terdapat sistem tata kelola energi primer yang terstruktur untuk memastikan setiap PLTU mendapatkan batu bara dalam jumlah yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dari sumber yang tepat.
Dalam memastikan keandalan pasokan tersebut, PLN EPI menegaskan bahwa penetapan volume dan tujuan alokasi batu bara untuk PLTU merupakan kewenangan pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP). Kejelasan pembagian kewenangan ini menjadi fondasi penting agar tidak ada celah dalam rantai pasok energi, terutama saat permintaan listrik meningkat tajam.
Mamit menjelaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing PLTU yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
“Penentuan volume dan tujuan alokasi batu bara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP selaku pemilik PLTU pengguna batu bara," katanya.
Mamit menambahkan, usulan tersebut kemudian oleh Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO)
"PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan nasional,” ujar Mamit.