Industri Rokok Buka Suara soal Pembatasan Nikotin dan Tar

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2026 10:34 WIB
Industri Rokok Buka Suara soal Pembatasan Nikotin dan Tar (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Tim penyusun dari Kementerian Koordinator Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan usulan penerapan batas nikotin dan tar pada hearing 10 Maret 2026. Tim penyusun mengusulkan batas nikotin dan tar yang jauh lebih rendah meniru negara-negara Uni Eropa. Penyusunan batas nikotin dan tar tersebut merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. 

Usulan batas nikotin dan tar dari tim penyusun yang jauh lebih rendah dinilai akan menjadi tekanan besar yang melumpuhkan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir. Asosiasi memandang wacana kebijakan tersebut sangat berisiko memicu gangguan ekonomi sekaligus mengurangi serapan tembakau lokal dan cengkih. 

Industri Rokok Buka Suara

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengungkapkan saat ini IHT sudah terbebani oleh lebih dari 500 kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan begitu, penambahan regulasi baru yang bersifat membatasi secara ketat akan mencekik keberlangsungan usaha.

Pasalnya langkah itu bertolak belakang dengan kebijakan fiskal yang didorong oleh pemerintah. Henry menilai langkah yang diambil cenderung berfokus pada pelarangan tanpa disertai pemberian solusi nyata bagi para pelaku industri yang selama ini telah patuh terhadap berbagai ketentuan.

Menurutnya, rencana pembatasan kadar nikotin dan tar akan berdampak langsung pada penyerapan bahan baku lokal. Industri tembakau nasional saat ini menguasai sekitar 97% pangsa pasar dengan mayoritas menggunakan tembakau produksi petani dalam negeri yang secara alamiah memiliki karakteristik kadar nikotin tinggi. 

Selain itu kretek juga menyerap hampir seluruh hasil panen cengkih nasional. Tembakau dan cengkih merupakan bahan baku rokok kretek. Mempertimbangkan hal tersebut, usulan batas nikotin dan tar akan membuat produk rokok yang menyerap banyak hasil petani lokal sulit dipenuhi ketentuannya.

"Kalau apa yang diuji publik mengenai batas maksimal tar dan nikotin diberlakukan, tentu industri ini akan mengalami musibah. Karena saat ini industri tembakau yang menguasai pasar menyerap tembakau-tembakau lokal produksi dari petani-petani di dalam negeri," ujar Henry di Jakarta, Minggu (15/3/2026)

Selain itu, dia juga menyoroti adanya tekanan global yang sangat kuat dari organisasi kesehatan dunia seperti WHO melalui Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau alias Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). 

Henry menyayangkan kecenderungan pemerintah yang mengadopsi mentah-mentah aturan global itu tanpa mempertimbangkan karakter unik industri tembakau di dalam negeri. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya