Dia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan ini terungkap pasca BPH Migas melakukan sosialisasi mengenai penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna di Jember sehari sebelumnya.
“Modus yang dilakukan dengan memanfaatkan Surat Rekomendasi. Ini penting, sehingga langsung ditelaah dan ditangani oleh pihak Polres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Wahyudi.
BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan verifikasi catatan penjualan SPBU tersebut untuk melakukan pendalaman potensi penyalahgunaan.
BPH Migas juga mengimbau kepada seluruh SPBU untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi agar subsidi negara dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum akan terus berkoordinasi agar pembelian BBM subsidi negara yang menggunakan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna dilaksanakan sesuai regulasi,” ucap Wahyudi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.
“Ada dua hal yang janggal. Pertama Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi tidak ada sama sekali di sini. Kita duga kemarin tangki dimodifikasi jadi 4.000 liter, itu (pembelian BBM) pakai Surat Rekomendasi untuk petani. Ini suatu kejahatan, kejahatan yang luar biasa. Hak untuk masyarakat kecil untuk petani mereka ambil,” terangnya.
Bambang juga mengajak masyarakat, termasuk media massa, ikut mengawasi siapa yang berada di balik penyalahgunaan BBM subsidi. "Mari kita sama-sama teman-teman media kita pantau ini siapa di belakang pencurian ini harus saya ungkapkan,” tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)