OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara

Anggie Ariesta, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2026 12:46 WIB
OJK Tuntaskan Skandal BPR Duta Niaga, Debitur dan Direksi Dijebloskan ke Penjara (Foto: OJK)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan kasus skandal tindak pidana perbankan (Tipibank) yang melibatkan PT BPR Duta Niaga Pontianak. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 6 Februari 2026, para pelaku terbukti secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui fasilitas kredit yang melanggar ketentuan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menegaskan, penegakan hukum ini merupakan upaya nyata dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas perbankan.

“Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Minggu (15/3/2026).

Debitur dan Direksi Dipenjara

Perkara ini bermula dari hasil pengawasan ketat OJK yang berlanjut pada penyidikan. Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman kepada dua debitur serta dua pejabat teras BPR tersebut

Pihak Debitur Sdr. AS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan Sdr. HS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Pihak Manajemen BPR Sdr. ZB (Direktur Utama) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta dan Sdr. DD (Direktur Operasional) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya