“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.354.088,” kata Inge.
Komposisi Aktivasi Akun Coretax diantaranya, WP Orang Pribadi mencapai 15.315.349 aktivasi, WP Badan sebanyak 948.165 aktivasi, WP Instansi Pemerintah tercatat 90.348 aktivasi dan WP PMSE sebanyak 226 aktivasi perdagangan melalui sistem elektronik telah terdaftar.
Capaian ini menunjukkan efektivitas sistem digital dalam mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP terus mengimbau bagi wajib pajak yang belum melakukan pelaporan untuk segera memanfaatkan fasilitas yang tersedia agar terhindar dari potensi kepadatan server atau kendala teknis di penghujung periode pelaporan.
(Taufik Fajar)