JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyoroti keluhan masyarakat terkait tingginya harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2026. Pemerintah menilai keluhan tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, karena harga tiket yang terlihat mahal sering muncul dari rute penerbangan tidak langsung atau yang memerlukan beberapa kali transit.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menjelaskan bahwa fenomena ini kerap terjadi pada platform pemesanan tiket daring atau online travel agent (OTA). Ketika penerbangan langsung telah penuh, sistem akan menampilkan alternatif dengan rute lebih panjang sehingga harga tiket menjadi lebih tinggi.
Agustinus menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa harga tiket sangat bergantung pada rute penerbangan yang dipilih.
"Kalau kita lihat di media sosial seolah-olah harga tiket sangat tinggi. Padahal setelah diperhatikan, rute yang ditawarkan oleh online travel agent itu ternyata rute dengan beberapa transit karena rute langsungnya sudah habis," ujar Agustinus dalam jumpa pers Kemenhub soal isu harga tiket pesawat libur Lebaran, Selasa (17/3/2026).
Ia mencontohkan temuan tiket penerbangan dari kawasan timur Indonesia menuju Sumatera yang sempat viral karena dijual dengan harga belasan juta rupiah. Setelah ditelusuri, tiket tersebut ternyata bukan penerbangan langsung.
"Contohnya ada tiket dari Timika ke Padang atau dari Manokwari ke Padang yang harganya hampir Rp16 juta sampai Rp17 juta. Padahal kalau dihitung melalui rute normal seharusnya tidak lebih dari sekitar Rp8 juta atau Rp9 juta," kata dia.
Menurutnya, rute tersebut memang tidak memiliki penerbangan langsung sehingga penumpang harus transit terlebih dahulu di kota lain sebelum melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir. Kondisi inilah yang sering kali tidak dipahami masyarakat sehingga muncul persepsi bahwa harga tiket melonjak tidak wajar.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan harga tiket pesawat yang dijual maskapai pada dasarnya masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Pemerintah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan harga tiket penerbangan domestik.
"Kalau dibilang mahal, sebenarnya mahal itu kalau sudah melebihi tarif batas atas. Kalau masih dalam range TBA, berarti sebenarnya belum ada pelanggaran dari maskapai," ujarnya.
Agustinus menjelaskan aturan tarif batas atas yang berlaku saat ini ditetapkan sejak 2019. Saat itu, kondisi biaya operasional maskapai masih jauh lebih rendah dibandingkan saat ini.
"Waktu itu kurs dolar sekitar Rp14.000 dan harga avtur sekitar Rp10.000. Sekarang kurs sudah hampir Rp17.000 dan harga avtur sekitar Rp16.000, jadi secara perhitungan biaya operasional maskapai memang sudah berubah cukup jauh," kata dia.