Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan maskapai tidak melanggar ketentuan tarif. Pemantauan dilakukan dengan memperhitungkan berbagai komponen harga tiket termasuk pajak dan biaya bandara.
"Kami menghitungnya berdasarkan tarif batas atas ditambah PPN, passenger service charge, iuran wajib, dan juga fuel surcharge. Dari monitoring yang kami lakukan di Bandara Soekarno-Hatta, semuanya masih dalam batas yang sesuai aturan," ujar Agustinus.
Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan penumpang selama periode mudik Lebaran, Kemenhub juga membuka kesempatan bagi maskapai untuk menambah penerbangan tambahan atau extra flight.
"Untuk periode Lebaran ini kami telah menerbitkan extra flight sebanyak 1.195 penerbangan tambahan," kata Agustinus.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menambah kapasitas kursi pada rute-rute yang memiliki permintaan tinggi sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan penerbangan.
Namun pemerintah tidak dapat memaksa maskapai membuka penerbangan tambahan jika secara bisnis dinilai tidak menguntungkan. Maskapai biasanya mempertimbangkan keseimbangan jumlah penumpang antara arus keberangkatan dan arus balik.
“Kami juga tidak bisa memaksakan maskapai mengoperasikan extra flight kalau ternyata penumpang untuk penerbangan kembali tidak ada atau empty leg,” ujarnya.