Harga Tiket Pesawat Rp200 Juta, Ini Penjelasan Kemenhub 

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2026 07:16 WIB
Tiket Pesawat Terbang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menemukan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA) atau agen travel online. 

Pelanggaran tersebut terkait penerapan komponen tarif tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi penerbangan di Indonesia.

Hal ini membuat harga tiket pesawat naik. Salah satu contoh yang sempat viral adalah tiket rute Palangkaraya-Jakarta yang disebut dijual hingga Rp200 juta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan tarif yang telah diatur pemerintah. 

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Menurut Lukman, dari hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen Hubud, ditemukan indikasi praktik penjualan tiket yang tidak sesuai ketentuan, seperti penambahan komponen biaya tambahan tanpa izin Kementerian Perhubungan.

"Pelanggaran yang ditemukan antara lain adanya biaya tambahan seperti biaya layanan atau convenience fee yang tidak mendapat persetujuan, serta biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan yang sudah terpilih tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna," ujar Lukman dalam keterangan resmi di Jakarta.

Selain itu, Ditjen Hubud juga menemukan ketidakjelasan rincian harga tiket yang dijual kepada konsumen karena tidak disertai dengan komponen tarif yang transparan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya