6 Fakta Ribuan Dapur MBG Disuspend, Prabowo Libatkan Rakyat Awasi SPPG

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2026 14:18 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus penangguhan sementara. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus penangguhan sementara (suspend) tidak akan menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini juga menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 1.030 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dihentikan sementara atau disuspend sebagai bagian dari upaya pembenahan kualitas layanan.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan standar pelayanan gizi, kebersihan, dan keamanan pangan benar-benar terpenuhi, sehingga program dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Berikut fakta-fakta menarik terkait dapur MBG yang terkena suspend dan berpotensi ditutup:

1. Belum Daftar SLHS

Badan Gizi Nasional melakukan penangguhan atau suspend terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah III (Indonesia Timur) lantaran belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, hingga Maluku dan beberapa wilayah di Papua.

“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan.

2. Pentingnya SLHS

Standar SLHS menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat. Dengan adanya sertifikasi tersebut, operasional dapur dapat dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.

BGN juga mencatat bahwa sebagian besar SPPG sebenarnya telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi standar tersebut. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah dapur yang sudah memiliki SLHS maupun yang saat ini masih dalam proses pengurusan.

3. Insentif SPPG Dihentikan

Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN, Ranto, mengatakan bahwa penghentian sementara penyaluran dana dilakukan apabila SPPG dinyatakan tidak memenuhi standar atau memiliki temuan pelanggaran dengan kategori mayor.

“Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori mayor, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan. Oleh karena itu, PPK perlu melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat terhadap data yang disampaikan sebelum penyaluran dana dilaksanakan,” kata Ranto.

4. Disorot Prabowo

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan menghentikan sementara ini bukan berarti menghentikan program, melainkan bagian dari proses evaluasi dan perbaikan menyeluruh. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah melakukan pengecekan langsung menyusul berbagai masukan dan kritik terhadap pelaksanaan MBG di lapangan.

“Saya langsung cek, panggil kepala BGN, dan saya terus cross-check,” ujar Prabowo.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya