JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pondok pesantren diperbolehkan untuk membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Syaratnya memiliki siswa berjumlah di atas 1.000 orang.
Zulhas menjelaskan, dapur yang dibangun di lingkungan pesantren tetap wajib memenuhi standar SPPG, termasuk memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kelengkapan sertifikasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Hari ini juga diputuskan pondok atau sekolah berbasis keagamaan yang boarding dengan jumlah lebih dari 1.000 orang boleh membuat dapur sendiri, tetapi harus memenuhi standar SPPG. Kalau di bawah itu harus mengikuti SPPG yang terdekat," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempermudah pelaksanaan program MBG di lembaga pendidikan berasrama yang memiliki jumlah santri besar. Sebagai contoh, pesantren dengan sekitar 2.000 santri dapat mengoperasikan dapur sendiri sehingga distribusi makanan menjadi lebih efektif.
"Misalnya pondok yang punya 2.000 santri yang boarding, mereka bisa membuat dapur sendiri di lokasi, tetapi harus memenuhi standar SPPG dan memiliki SLHS," ujarnya.