Posko THR-BHR Tetap Buka Selama Libur Lebaran, Aduan Tetap Dilayani

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2026 11:17 WIB
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Tetap Buka. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah di Jakarta.

Posko tersebut disiagakan agar pekerja atau buruh, pengemudi ojek online, dan kurir online tetap dapat mengakses layanan konsultasi serta menyampaikan aduan terkait THR dan BHR.

Yassierli menegaskan, kehadiran Posko THR dan BHR selama masa libur penting untuk memastikan persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja tidak berlarut-larut, terlebih pada saat kebutuhan pekerja dan keluarganya meningkat menjelang dan sesudah Lebaran.

"Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring," kata Yassierli melalui keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap aduan THR yang masuk agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan.

"Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penanganannya akan lebih cepat," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya