Selanjutnya, alokasikan sekitar 50 persen THR untuk kebutuhan pokok. Pasalnya, saat Lebaran, kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat, baik untuk perayaan Idulfitri maupun keperluan mudik.
Sementara itu, sekitar 30 persen THR dapat disisihkan untuk tabungan, dana darurat, atau investasi.
Selain itu, umat Muslim juga berkewajiban membayar zakat fitrah. Sebagian THR, misalnya sekitar 10 persen, dapat dialokasikan untuk zakat, infak, dan sedekah.
(Feby Novalius)