JAKARTA - Tak butuh waktu lama bagi jajaran baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 untuk memulai masa kerjanya. Segera setelah mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/3/2026) siang, para petinggi OJK langsung menuju kantor pusat untuk melaksanakan agenda strategis internal.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan mandat undang-undang yang harus segera dilaksanakan demi kesinambungan operasional lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
"Kami harus kembali ke kantor. Pertama kami melakukan serah terima, sertijab untuk ADK yang baru dilantik dengan yang sebelumnya. Kemudian kami juga harus melakukan Rapat Dewan Komisioner yang pertama karena sesuai dengan mandat undang-undang setelah ADK dilantik, kita harus melakukan RDK yang pertama untuk pelaksanaan tugas dan lain-lain," ungkap Kiki di Gedung MA, Jakarta.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pertama tersebut, jajaran baru akan membedah kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius adalah penguatan pengawasan serta perizinan yang terintegrasi guna merespons kompleksitas industri keuangan saat ini.
"Karena challenge-nya ya kalau kita lihat ke belakang kenapa OJK dibentuk karena terjadi konglomerasi keuangan ya produk-produk hibrid dan lain-lain. Tentunya pengawasan terintegrasi dan juga perizinan terintegrasi menjadi satu program prioritas kita," ujar Kiki.
Selain itu, agenda rapat perdana ini juga mencakup pendalaman pasar, pelindungan konsumen, dan penegakan hukum.