Perintah Prabowo ke Bahlil: Cari Pendapatan Negara dari Mineral yang Belum Adil bagi Negara

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2026 11:09 WIB
Perintah Prabowo ke Bahlil: Cari Pendapatan Negara dari Mineral yang Belum Adil bagi Negara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana untuk menaikkan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel dalam waktu dekat.

Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta sumber-sumber pendapatan negara baru dari sektor mineral. Selama ini, HPM nikel dinilai masih belum adil antara keuntungan pengusaha dan kontribusi terhadap pendapatan negara.

"Bapak Presiden tadi juga memerintahkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan di sektor mineral yang selama ini belum adil bagi negara. Kemungkinan besar HPM untuk nikel saya akan naikkan," kata Bahlil usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Bogor, pada Rabu (25/3/2026).

Lebih jauh, Bahlil mengatakan Presiden Prabowo telah memerintahkan kepada Kementerian ESDM untuk memperhatikan pemanfaatan komoditas mineral yang selama ini dikelola oleh para pengusaha untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.

"Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk bagaimana memperhatikan kepentingan negara prioritas diatas segala-galanya. Kita ingin menjaga sumber daya alam kita, yang merupakan aset negara," lanjutnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) merilis harga patokan mineral nikel yang mengalami kenaikan tipis pada periode Januari 2026.

HPM diolah berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk komoditas nikel yang tertuang dalam Kepmen ESDM 458.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Januari Tahun 2026. HMA untuk komoditas nikel periode pertama Januari 2026 ditetapkan sebesar USD14.630,00/dmt, naik tipis USD30,67 dibandingkan Desember 2025 periode kedua sebesar USD14.599,33 per dmt.

 

Sekedar informasi, Formula HPM sendiri ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam; konstanta atau corektif faktor; Harga Mineral Acuan (HMA); biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.

HPM nikel ditetapkan pemerintah sebagai acuan dalam transaksi jual beli bijih nikel di dalam negeri. Kebijakan ini berdampak positif agar harga jual tidak bisa ditekan terlalu rendah oleh smelter, pendapatan lebih stabil karena ada batas bawah harga, dan meningkatkan kepastian bisnis dan cash flow perusahaan.

Akan tetapi, kenaikan HPM juga bisa berpotensi bijih nikel sulit terserap karena smelter menahan beli. Tambang kecil juga punya potensi kalah daya saing jika kualitas ore rendah. Bagi smelter, kenaikan HPM ini juga meningkatkan beban biaya produksi sehingga margin bisa tertekan terutama saat harga global turun.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya