Sekedar informasi, Formula HPM sendiri ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam; konstanta atau corektif faktor; Harga Mineral Acuan (HMA); biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.
HPM nikel ditetapkan pemerintah sebagai acuan dalam transaksi jual beli bijih nikel di dalam negeri. Kebijakan ini berdampak positif agar harga jual tidak bisa ditekan terlalu rendah oleh smelter, pendapatan lebih stabil karena ada batas bawah harga, dan meningkatkan kepastian bisnis dan cash flow perusahaan.
Akan tetapi, kenaikan HPM juga bisa berpotensi bijih nikel sulit terserap karena smelter menahan beli. Tambang kecil juga punya potensi kalah daya saing jika kualitas ore rendah. Bagi smelter, kenaikan HPM ini juga meningkatkan beban biaya produksi sehingga margin bisa tertekan terutama saat harga global turun.
(Dani Jumadil Akhir)