Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap stabilitas harga batu bara dan nikel dapat terus terjaga, sekaligus membuka ruang bagi optimalisasi produksi secara hati-hati di tengah ketidakpastian global.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batu bara dan nikel untuk tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan harga mengingat Indonesia sebagai produsen besar kedua komoditas tersebut di kancah global.
Bahlil mengatakan, RKAB merupakan instrumen pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai desain pembangunan nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata mempertimbangkan kepentingan industri, tetapi juga keberlanjutan bagi generasi mendatang.
"RKAB ini adalah instrumen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam kita by design, mengedepankan kepentingan negara, pendapatan negara, dan lingkungan," ujar Bahlil dalam Raker bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (22/1).
Kementerian ESDM menetapkan produksi batu bara pada tahun 2026 dijaga di bawah 600 juta ton. Sementara untuk komoditas nikel, produksinya dibatasi di angka 250-260 juta ton.
(Dani Jumadil Akhir)