Di sisi lain, anjuran IEA terkait upaya fiskal seperti dilakukan beberapa negara melalui pengurangan PPN atas BBM, menurut Satya bisa dipelajari. Hanya saja, tentu semua menjadi ranah kewenangan Kementerian Keuangan. Yang justru perlu ditekankan, menurut Satya, adalah edukasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, hendaknya masyarakat lebih bijak dan hemat dalam mengonsumsi BBM dan LPG.
Sebelumnya, 20 Maret 2026, The International Energy Agency (IEA) atau Badan Energi Internasional, menyebut berbagai langkah antisipasi untuk menanggulangi gangguan pasokan energi.
Menurut IAE, upaya yang dapat dilakukan, antara lain dengan menurunkan permintaan dan dengan upaya fiskal. Untuk langkah penurunan permintaan, antara lain dengan meminimalkan transportasi darat dan udara, bekerja dari rumah jika memungkinkan. Selain itu, juga melalui peralihan ke kompor listrik.
"Mengatasi permintaan adalah alat penting dan segera untuk mengurangi tekanan (pada) konsumen dengan meningkatkan keterjangkauan dan mendukung keamanan energi,” kata IEA.
Sedangkan upaya fiskal yang bisa dilakukan, antara lain pertimbangan pengurangan tekanan pada konsumen dan mencegah kenaikan tajam harga bahan bakar yang dapat mendorong inflasi.
Terkait pentingnya transisi energi dan pengurangan ketergantungan impor energi, sebelumnya disampaikan Institute for Essential Services Reform (IESR). Untuk LPG misalnya, Direktur Ekseutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, Indonesia saat ini mengonsumsi sekitar 8 juta ton LPG setiap tahun. Namun, kemampuan produksi dalam negeri masih terbatas. Dari total kebutuhan tersebut, hanya sekitar 20 persen yang diproduksi di dalam negeri, sementara 80 persen sisanya harus diimpor dari berbagai negara.
”Ketergantungan yang tinggi pada impor ini membuat Indonesia cukup rentan terhadap perubahan kondisi geopolitik global,” tegas Fabby.
Begitu pula minyak. Menurut IESR, ketegangan geopolitik di Timur Tengah berpengaruh pada harga minyak dunia, yang pada akhirnya berdampak pula pada beban subsidi.
Dengan sensitivitas fiskal sekitar Rp6,7 triliun untuk setiap kenaikan USD1 harga minyak, maka bila harga minyak untuk sementara stabil di kisaran USD80 per barel (kenaikan USD10 dari asumsi makro APBN), maka terdapat estimasi tambahan beban subsidi hingga Rp67 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)