5 Fakta Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 28 Maret 2026 07:03 WIB
5 Fakta Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2026 diperpanjang menjadi 30 April 2026. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menyamai batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan. 

Purbaya pun sudah melapor SPT Tahunan, namun bercerita kurang bayar pajak Rp50 juta.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga Purbaya kurang bayar pajak Rp50 juta, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

1. Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP OP tahun pajak 2025 diperpanjang menjadi 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026, menyamai batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan. 

Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.

Purbaya mengaku sempat mengira bahwa kebijakan relaksasi ini sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

"Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ungkap Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

2. Siapkan Aturan

Purbaya juga menanyakan progres pelaporan terkini guna mengukur efektivitas perpanjangan ini. Dia langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum atau aturan resmi terkait pergeseran jadwal tersebut.

"Sekarang udah berapa yang lapor? Berapa yang udah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin yaa (aturan) akhir april," tegas Purbaya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang telah membuka ruang evaluasi terkait masa pelaporan SPT. Pertimbangan utamanya adalah potensi benturan jadwal dengan mobilitas mudik lebaran yang dapat menghambat wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban administrasinya.

Bimo sebelumnya menyatakan akan memantau grafik pelaporan satu minggu sebelum lebaran sebelum mengajukan izin resmi kepada Menteri Keuangan.

Namun, dengan adanya restu langsung dari Menkeu Purbaya hari ini, kepastian mengenai perpanjangan hingga akhir April kini telah menjadi kebijakan resmi kementerian.

"Tapi kita juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin," kata Bimo.

 

3. Purbaya Lapor SPT

Purbaya telah melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. 

Saat lapor SPT, Purbaya mengungkapkan adanya status kurang bayar pada kewajiban pajaknya. Purbaya menjelaskan bahwa kondisi kurang bayar tersebut dipicu oleh transisi jabatan yang ia alami sepanjang tahun 2025, di mana ia menerima penghasilan dari dua instansi berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan.

"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS saya nggak pernah (kurang bayar), pas terus karena gajinya cuma dari LPS. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Rabu (25/3/2026).

4. Kurang Bayar Rp50 Juta

Purbaya menyebutkan nominal kurang bayar yang harus  dilunasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

"Kurang bayar Rp50 juta kayaknya," tambah Purbaya.

5. Purbaya Beri Catatan untuk Sistem Coretax

Meski telah lapor SPT, Purbaya tidak menutup mata terhadap kendala teknis yang masih menghantui platform Coretax. Dia menceritakan pengalamannya saat mencoba masuk ke sistem yang berkali-kali mengalami gangguan operasional hingga terkesan macet (hang).

"Terus terang saya nggak ngisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi. Gimana sih lu 4 kali baru bisa masuk? Kadang-kadang sistemnya muter-muter, nggak ngasih tahu ke kita sehingga kita anggap hang (macet), kita masukin lagi," ungkapnya.

Lebih jauh, Purbaya melontarkan kritik tajam mengenai arsitektur pengembangan Coretax. Dia menduga adanya ketidakberesan sejak tahap desain awal yang membuat sistem ini menjadi rumit bagi pengguna. Purbaya bahkan mencurigai adanya kesengajaan dalam kerumitan sistem tersebut dan berjanji akan melakukan pembenahan total.

"Pertama salah desain. Lalu saya curiga Coretax di sini dibuat kusut dan mungkin memang dibuat ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulin," tutur Purbaya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya