JAKARTA — Untuk kamu yang ingin membeli rumah pertama di Jakarta, inilah saat yang tepat. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Tentunya, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama untuk memiliki hunian pertama.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan, fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. “Pengurangan berlaku bagi perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun melalui mekanisme jual beli, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta,” ujarnya.
BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli properti. Untuk rumah pertama, lanjut Morris, tarif BPHTB sebesar 5 persen dihitung dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama dengan harga Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen. “Nilai pengurangan ini dinilai dapat membantu masyarakat dalam menutup biaya lain yang juga timbul saat membeli rumah, seperti uang muka, biaya notaris, hingga kebutuhan pindahan,” ucap Morris.
Untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan BPHTB, Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah, belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya, memperoleh properti melalui jual beli, serta membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP paling tinggi Rp500 juta.