JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sejak awal tahun 2026 hingga 31 Maret telah dijatuhkan sanksi administratif kepada 233 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, sanksi tersebut mencakup penanganan berbagai kasus pelanggaran, termasuk manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian investor dan pelaku industri.
"Pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak, termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak," ungkapnya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/4/2026).
Menurut dia, dari total nilai sanksi tersebut, denda yang berkaitan langsung dengan penanganan manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar. Ia menegaskan penegakan hukum itu akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin pasar dan menjaga kepercayaan investor.
"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita," lanjutnya.
Selain penegakan hukum, Hasan menyatakan reformasi pasar modal nasional yang digulirkan sejak awal Februari 2026 telah berjalan secara konkret dan terukur. Ia menyebut empat inisiatif utama yang dirancang sebagai respons cepat terhadap masukan global index provider dan investor telah berhasil diselesaikan sesuai target pada akhir Maret 2026.