JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pembaruan data kepatuhan perpajakan nasional per tanggal 5 April 2026 pukul 24.00 WIB. Tercatat, sebanyak 10.790.147 SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh para Wajib Pajak (WP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti merinci bahwa mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan total mencapai 9,42 juta laporan.
"Untuk periode s.d. 5 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.790.147 SPT," jelas Inge dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).
Secara lebih mendalam, pelaporan SPT pada periode tahun buku Januari-Desember 2025 didominasi oleh WP OP Karyawan 9.421.240 laporan, WP OP Non-Karyawan 1.136.466 laporan, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 230.109 laporan dan WP Badan (Mata Uang USD) 166 laporan.
Selain itu, terdapat kontribusi dari WP dengan periode beda tahun buku (yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) sebanyak 2.135 WP Badan (IDR) dan 31 WP Badan (USD).
Sejalan dengan reformasi perpajakan digital, DJP juga melaporkan progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, sebanyak 17.710.824 Wajib Pajak telah sukses melakukan aktivasi akun di sistem perpajakan terbaru tersebut.
Adopsi sistem Coretax ini mencakup berbagai kategori Wajib Pajak, dengan rincian diantaranya, Wajib Pajak Orang Pribadi 16.643.707 aktivasi, Wajib Pajak Badan 976.261 aktivasi, Instansi Pemerintah 90.629 aktivasi dan Wajib Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 227 aktivasi.
(Taufik Fajar)