BI Setor Rp40 Triliun ke Pemerintah, Perkuat APBN 2026

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 08 April 2026 20:23 WIB
Bank Indonesia (BI) akan menyetorkan sisa surplus anggaran tahun buku 2025 sebesar Rp40 triliun kepada pemerintah. (Foto: Okezone.com)
Share :

Regulasi ini juga mengatur mekanisme penyesuaian. Jika hasil audit menunjukkan surplus lebih kecil dari setoran interim, pemerintah wajib mengembalikan kelebihannya. Sebaliknya, jika lebih besar, BI akan menyetorkan kekurangannya.

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, surplus yang merupakan selisih pendapatan operasional—dari pengelolaan SBN, devisa, hingga sistem pembayaran—tidak sepenuhnya diserahkan ke negara.

BI diwajibkan mengalokasikan 30 persen untuk cadangan tujuan, sementara sisanya dimasukkan ke cadangan umum guna menjaga modal BI tetap berada pada level minimal 10 persen dari total kewajiban moneter.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya