“Negara mengambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN, maka jemaah tidak perlu membayar kenaikan biaya. Diputuskan oleh Presiden Prabowo dibayarkan langsung oleh APBN, dengan nilai total Rp1,77 triliun," ungkap Dahnil.
Dengan adanya intervensi fiskal ini, jemaah haji tetap membayar biaya sesuai dengan ketetapan awal yang telah disepakati, tanpa ada pungutan tambahan akibat fluktuasi harga energi global.
(Feby Novalius)