Ada Insentif Pajak untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta, Ini Ketentuannya

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Sabtu 11 April 2026 08:54 WIB
Pemprov DKI Jakarta berikan insentif perpajakan bagi hunian berstatus cagar budaya. (Foto: dok Okezone)
Share :

Sebagai wujud pelestarian budaya, lanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada objek pajak yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, atau hunian yang berada di dalam kawasan maupun situs cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai bentuk aslinya.

Ketentuan Pengurangan Pokok PBB-P2

Adapun besaran pengurangan pokok PBB-P2 yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk mendapatkan insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara langsung. Pengajuan permohonan juga dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan mudah diakses.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Meski demikian, kebijakan ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.

Selain itu, pengurangan pokok PBB-P2 dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya