JAKARTA - Pemerintah mendapatkan mendapatkan uang Rp11,4 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, uang Rp11,4 triliun yang diserahkan oleh Satgas PKH bisa menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memperkuat posisi fiskal.
“Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Purbaya menjelaskan dana hasil penertiban itu bisa mendukung banyak kebutuhan fiskal. Selain menutup defisit APBN, dana juga bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah yang masih memerlukan tambahan dukungan.
“Bisa (menambal defisit). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak,” kata Purbaya.
Purbaya menyebut masih ada potensi tambahan penerimaan dari hasil penegakan hukum ke depannya, seperti penertiban underinvoicing yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Tapi di pipeline, saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru Satgas PKH, nanti ada underinvoicing dan lain-lain. Itu bisa banyak nanti dapatnya, karena kami akan menegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi, anggaran aman,” katanya.