Cara Cek Penerima BPJS PBI JK 2026 Secara Online 

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 21:15 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara cek penerima BPJS PBI JK 2026 secara online. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa lebih dari 106 ribu penderita penyakit kronis telah direaktivasi sebagai penerima manfaat Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Hal ini ditegaskan Gus Ipul saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan pihaknya telah menonaktifkan 13,5 juta penerima manfaat PBI JK pada 2025.

"Jadi ada 13,5 juta yang kita nonaktifkan pada tahun 2025. Sebanyak 106.000 lebih melakukan reaktivasi, sisanya berpindah ke segmen mandiri dan dibiayai oleh pemda. Ini yang tahun 2025," tutur Gus Ipul.

Dari jumlah itu, ia mengaku pihaknya telah mereaktivasi lebih dari 106 ribu penderita katastropik dari penerima manfaat PBI JK sepanjang 2026. Dengan begitu, kata dia, jumlah peserta PBI JK yang telah direaktivasi sebanyak 242.280 penerima manfaat.

"Pada awal tahun 2026 ini, dari 11 juta yang dinonaktifkan, sebanyak 106.153 penderita katastropik telah direaktivasi secara otomatis. 

Sehingga total reaktivasi Januari sampai Maret tahun 2026 sebanyak 242.280 penerima manfaat. Mereka melakukan reaktivasi sebagai peserta PBI JK," ujar Gus Ipul. 

Cara cek Bansos PBI JK Aktif 2026 secara online yang dirangkum Okezone, Kamis (16/4/2026).

Memeriksa status PBI JK kini semakin mudah dilakukan dari rumah melalui website resmi. 
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan secara online:

 

Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id. Kamu juga bisa mengakses portal cek bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Pada halaman BPJS Kesehatan, cari menu "Cek Status Peserta" atau sejenisnya. Di situs Kemensos, langsung masukkan informasi yang diminta.

Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Kartu BPJS Kesehatan kamu pada kolom yang tersedia. 

Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar.
Lengkapi data diri lain yang diminta, seperti tanggal lahir atau kode captcha untuk verifikasi. Ini untuk memastikan bahwa kamu adalah pemilik data yang sah.
Klik tombol "Cari" atau "Cek" untuk melihat status kepesertaan kamu. Informasi mengenai status PBI JK aktif 2026 akan langsung ditampilkan.
Jika status kepesertaan kamu aktif, berarti iuran BPJS Kesehatan kamu masih dibayarkan oleh pemerintah. Namun, jika ditemukan status non-aktif atau tidak terdaftar, segera hubungi pihak terkait untuk klarifikasi. 

Pengecekan melalui dua portal ini akan memberikan konfirmasi ganda atas status kepesertaan kamu.

Berikut cek status PBI JK melalui Aplikasi Mobile JKN di Tahun 2026

Aplikasi Mobile JKN telah menjadi salah satu kanal utama bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses berbagai layanan. 

Aplikasi ini sangat praktis dan bisa diunduh secara gratis di smartphone kamu. Pastikan kamu sudah memiliki akun yang terdaftar.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status PBI JK kamu:

Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan aplikasi yang kamu unduh adalah versi terbaru.

Buka aplikasi dan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan kamu. 

Jika belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Pada halaman utama, cari dan pilih menu "Info Peserta" atau "Status Kepesertaan". Fitur ini biasanya mudah ditemukan.

Informasi mengenai status kepesertaan kamu, termasuk jenis kepesertaan (misalnya PBI JK) dan status aktifnya, akan langsung terlihat. Kamu juga bisa melihat riwayat pembayaran iuran.

Jika statusnya menunjukkan PBI JK dan aktif, berarti kamu masih terdaftar sebagai penerima bantuan. Apabila ada perbedaan data, segera lakukan konfirmasi.

Aplikasi Mobile 

JKN tidak hanya untuk mengecek status, tetapi juga untuk mengakses berbagai fitur lain seperti riwayat pelayanan dan daftar fasilitas kesehatan. Ini adalah alat yang sangat berguna untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan kamu. 

Pastikan data kamu selalu terbarui untuk kelancaran layanan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya