Fasilitas ini khusus diberikan kepada ahli waris satu derajat ke bawah dari tokoh-tokoh negara, seperti:
* Veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima gelar Pahlawan Nasional.
* Penerima tanda kehormatan Bintang.
* Mantan Presiden/Wakil Presiden serta mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.
* Ketentuan: Tokoh terkait telah meninggal dunia, luas lahan maksimal 1.000 m², dan SPPT belum dilunasi.
Wajib pajak yang membayar lebih awal akan mendapatkan potongan pembayaran sebagai berikut:
* Periode 1 April – 31 Mei 2026: Diskon 10%.
* Periode 1 Juni – 31 Juli 2026: Diskon 7,5%.
* Periode 1 Agustus – 30 September 2026: Diskon 5%.
* Tunggakan 2021–2025: Diskon 5% jika dibayar dalam periode April hingga Desember 2026.
Pemerintah menghapuskan denda atau bunga bagi:
* Wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.
* Keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi sepanjang tahun 2026.
(Dani Jumadil Akhir)