Insentif PBB 2026 Dilanjutkan, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 17 April 2026 19:43 WIB
Insentif PBB 2026 Dilanjutkan, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak (Foto: Freepik)
Share :

​3. Pengurangan Hingga 75% Melalui Permohonan

​Fasilitas ini khusus diberikan kepada ahli waris satu derajat ke bawah dari tokoh-tokoh negara, seperti:
* ​Veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima gelar Pahlawan Nasional.
* ​Penerima tanda kehormatan Bintang.
* ​Mantan Presiden/Wakil Presiden serta mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.
* ​Ketentuan: Tokoh terkait telah meninggal dunia, luas lahan maksimal 1.000 m², dan SPPT belum dilunasi.

​4. Keringanan Pembayaran (Diskon Cepat)

​Wajib pajak yang membayar lebih awal akan mendapatkan potongan pembayaran sebagai berikut:
* ​Periode 1 April – 31 Mei 2026: Diskon 10%.
* ​Periode 1 Juni – 31 Juli 2026: Diskon 7,5%.
* ​Periode 1 Agustus – 30 September 2026: Diskon 5%.
* ​Tunggakan 2021–2025: Diskon 5% jika dibayar dalam periode April hingga Desember 2026.

​5. Pembebasan Sanksi Administratif

​Pemerintah menghapuskan denda atau bunga bagi:
* ​Wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.
* ​Keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi sepanjang tahun 2026.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya