JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April, pemerintah menyediakan lima jenis insentif guna meringankan beban ekonomi warga sekaligus menjaga keadilan perpajakan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan kemudahan fiskal di tengah tekanan ekonomi global.
"Kebijakan PBB-P2 2026 ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini untuk mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan," ujar Pramono, Jumat (17/4/2026).
Berikut adalah rincian lima bentuk insentif PBB-P2 tahun 2026:
Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 sepenuhnya (gratis) untuk satu objek pajak dengan kriteria:
* Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 miliar.
* Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 juta.
* Syarat: Wajib pajak orang pribadi, NIK telah tervalidasi di sistem Pajak Online, dan hanya berlaku untuk satu objek pajak jika memiliki lebih dari satu properti.
Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan, meliputi:
* Diskon 50%: Bagi wajib pajak yang pada SPPT 2025 tercatat nol rupiah (pajak terutang 2026 didiskon setengah).
* Batas Kenaikan 5%: Perlindungan agar kenaikan pajak tidak melonjak drastis dari tahun 2025 (kecuali ada perubahan data objek pajak).