JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga LPG nonsubsidi mulai 18 April 2026. Harga LPG ukuran 12 kg ditetapkan berkisar antara Rp208 ribu hingga Rp285 ribu per tabung, sedangkan ukuran 5,5 kg berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp134 ribu per tabung.
Adapun untuk tabung 12 kg, harga Rp208 ribu hanya berlaku di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam. Sementara mayoritas penyesuaian harga LPG nonsubsidi menjadi Rp228 ribu terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, harga Rp230 ribu berlaku di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Adapun harga Rp238 ribu berlaku di wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Harga tertinggi LPG 12 kg sebesar Rp285 ribu berlaku di wilayah Maluku dan Jayapura.
Untuk LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg, harga mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp90 ribu menjadi Rp100 ribu hingga Rp134 ribu. Di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga naik menjadi Rp107 ribu per tabung.
Sementara itu, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung, harga naik menjadi Rp111 ribu per tabung.
Di wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara, harga LPG 5,5 kg menjadi Rp114 ribu per tabung. Harga tertinggi LPG 5,5 kg sebesar Rp134 ribu berlaku di wilayah Maluku dan Jayapura.
(Feby Novalius)