JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan kenaikan harga LPG yang berlaku mulai 18 April untuk gas nonsubsidi bersifat sementara. Sebab harganya bisa kembali turun apabila acuan harga gas dunia menhalami penurunan.
Bahlil mengatakan, Pemerintah hanya bisa menjamin atau menahan kenaikan harga gas subsidi, ketika kenaikan harga acuan gas dunia menhalami kenaikan. Sementara untuk LPG non subisidi, harganya mengikut fluktuasi harga acuan global.
"Pemerintah hanya menjamin subdisi, sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai industri, restoran, hotel, itu menyesuaikan dengan harga pasar," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).
Bahlil mengatakan, kenaikan harga gas LPG untuk non subdisi sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Regulasi tersebut membentuk harga jual di pasar, dengan acuan harga gas dunia yang berlaku saat itu.
"Pasti (harga gas non subsidi akan turun) kan ada formulasinya, jadi kalau harga dunia turun, pasti dia turun juga, kalau naik, dia ikut naik," tambahnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG non subdisi per tanggal 18 April 2026. Hal tersebut seperti yang diumumkan melalui website resmi Pertamina Patra Niaga.