JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik berjalan transparan dan terukur, didukung oleh sistem pelaporan yang terstruktur dari para penyedia tenaga listrik, termasuk PT PLN (Persero) UP3 Cikarang.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa penguatan tata kelola berbasis data menjadi kunci dalam menjaga kualitas penerimaan daerah dari sektor kelistrikan.
“Di Kabupaten Bekasi terdapat beberapa penyedia tenaga listrik, salah satunya PLN Cikarang. Kami secara rutin menerima rekapitulasi bulanan yang mencakup jumlah pelanggan, pemakaian kWh, serta total penerimaan PBJT yang disajikan secara rinci per golongan tarif pelanggan,” ujarnya.
Ia menegaskan, struktur data yang detail tersebut memungkinkan proses verifikasi dan rekonsiliasi berjalan lebih akurat, sekaligus mendukung penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih presisi.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa mekanisme pemungutan PBJT tenaga listrik telah berjalan secara terintegrasi, di mana PLN berperan sebagai pemungut yang melekat pada tagihan listrik pelanggan, kemudian menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Dengan sistem yang terdigitalisasi, proses penghitungan hingga penyetoran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik,” tambahnya.
Bapenda juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.