JAKARTA - Bisnis SPBU di Indonesia masih menjanjikan, seiring tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menjalankan usaha ini dapat menjadi mitra bisnis Pertamina Patra Niaga.
Berikut ini rangkuman biaya pembukaan atau waralaba SPBU Pertamina.
Dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan bergantung pada lokasi yang akan dibangun, dengan lebar muka minimum 20 meter. Terdapat beberapa tipe SPBU dengan standar desain sebagai berikut:
SPBU Reguler, syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki luas lahan minimal 1.000 m², minimal dua pulau pompa, wajib menyediakan PLTS atap, dan investasi sekitar Rp6 miliar di luar tanah.
SPBU Mini, dengan luas lahan minimal 600 m², maksimal satu pulau pompa, dan investasi kurang dari Rp2,5 miliar di luar tanah.
SPBU Kompak, dengan luas lahan minimal 200 m², menggunakan bangunan permanen atau modular (dengan sarana dan fasilitas tangki/drum/IBC tank), sarana penyimpanan minimal 1 kiloliter (KL), serta investasi sekitar Rp1 miliar di luar tanah.
Calon mitra harus berbentuk badan usaha berbadan hukum (Perseroan Terbatas atau koperasi).
Calon mitra perlu mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:
KTP pemilik usaha
NPWP perusahaan
Akta pendirian perusahaan
Akta perubahan perusahaan (jika ada)
Rekening koran/tabungan/deposito/giro selama 3 bulan terakhir atas nama pemilik atau badan usaha
Untuk SPBU reguler: akumulasi saldo rekening minimal Rp2 miliar.
(Feby Novalius)