Lebih lanjut, Inge menekankan bahwa pemerintah tetap memegang teguh prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap langkah reformasi perpajakan.
“Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” pungkasnya.
Hingga saat ini, DJP mengimbau masyarakat untuk merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah terkait setiap perkembangan kebijakan perpajakan guna menghindari disinformasi.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menetapkan arah kebijakan perpajakan lima tahun ke depan melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.
Salah satu poin krusial dalam Renstra tersebut adalah rencana perluasan basis pajak yang mencakup pengenaan pajak pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029.
(Dani Jumadil Akhir)