Pemerintah Akan Pungut PPN Jalan Tol 2028

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 21 April 2026 14:13 WIB
Pungut PPN Jalan Tol 2028 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun 2028. 

PPN jalan tol ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. 

Dalam beleid yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merancang tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama sebagai kerangka penguatan basis pajak dan kepatuhan.

Salah satu poin krusial dalam Renstra tersebut adalah rencana perluasan basis pajak yang mencakup pengenaan pajak pada sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029.

Bimo merancang kerangka regulasi secara sistematis yang terbagi ke dalam tiga fokus utama. RPMK ini dirancang untuk memberikan landasan hukum bagi beberapa instrumen pajak baru dan penyempurnaan mekanisme yang sudah ada.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya