Program ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam. Program AUTP merupakan instrumen perlindungan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan bagi petani yang mengalami gagal panen akibat bencana alam maupun serangan organisme pengganggu tanaman.
Pada 2026, pemerintah telah mengalokasikan dukungan fasilitasi premi AUTP di 13 provinsi melalui APBD tingkat I dan II. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.
Program ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa AUTP tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi produksi.
"AUTP memberikan jaminan finansial agar petani tetap bisa melanjutkan usaha taninya setelah mengalami puso. Dengan nilai pertanggungan hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam, program ini menjaga siklus produksi tetap berjalan," ujarnya.
Dalam implementasinya di lapangan, percepatan penyaluran klaim dilakukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Klaim disalurkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dana dapat diterima langsung oleh petani secara aman dan tepat waktu.
Percepatan pencairan klaim ini diharapkan menjadi solusi agar petani dapat segera melakukan tanam kembali tanpa terkendala modal. Dengan premi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam, AUTP dinilai sebagai skema
perlindungan yang terjangkau.
Dukungan pembiayaan premi oleh pemerintah menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi petani, menjaga keberlanjutan usaha tani, serta mendukung stabilitas produksi pangan nasional.
(Dani Jumadil Akhir)